Penertiban Baliho di Kab. Bandung
SOREANG,(PRLM).- Tim terpadu Pemkab Bandung menertibkan reklame yang tak berizin sepanjang Jln. Kopo sampai ke Jln. Raya Ciwidey-Rancabali. Ratusan spanduk, papan nama toko, dan baliho "digaruk" karena tidak mengantongi izin."Penertiban akan dilakukan selama seminggu ini di seluruh wilayah Kab. Bandung," kata Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol Pamong Praja (PP) Kab. Bandung, Purnama, SP, di Jln. Raya Sayati, Kamis (27/9).
Lebih jauh Purnama mengatakan, perizinan untuk spanduk dan baliho rata-rata sebulan, sedangkan untuk papan reklame dan bando setahun. "Papan reklame yang berizin ditempel stiker. Kami juga memiliki catatan daftar reklame yang berizin maupun sudah habis masa perizinannya," katanya.(A-71/A-107)***
Sumber : Pikiran Rakyat ONLINE
Kamis, 27/09/2012 - 17:30
Editor : as..



Posting Komentar