waktu

Kamis, 11 Oktober 2012

0 Satpol PP Kab. Bandung Tertibkan Reklame tak Berizin



USEP USMAN NASRULLOH/"PRLM"

Penertiban Baliho di Kab. Bandung

SOREANG,(PRLM).- Tim terpadu Pemkab Bandung menertibkan reklame yang tak berizin sepanjang Jln. Kopo sampai ke Jln. Raya Ciwidey-Rancabali. Ratusan spanduk, papan nama toko, dan baliho "digaruk" karena tidak mengantongi izin.

"Penertiban akan dilakukan selama seminggu ini di seluruh wilayah Kab. Bandung," kata Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol Pamong Praja (PP) Kab. Bandung, Purnama, SP, di Jln. Raya Sayati, Kamis (27/9).
Lebih jauh Purnama mengatakan, perizinan untuk spanduk dan baliho rata-rata sebulan, sedangkan untuk papan reklame dan bando setahun. "Papan reklame yang berizin ditempel stiker. Kami juga memiliki catatan daftar reklame yang berizin maupun sudah habis masa perizinannya," katanya.(A-71/A-107)***

Sumber : Pikiran Rakyat ONLINE

Posting Komentar

translate

DomaiNesia Domain Hosting Murah

Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

hit count

Copyright © 2012 atep_s. admin Website. All Rights Reserved.

page rank

Popular Posts

Blogger templates

Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service

 

Blogroll

About