
3 Tersangka Simulator SIM Bebas
TEMPO.CO, Depok - Tiga
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin
Mengemudi dibebaskan pada Rabu, 31 Oktober 2012, tengah malam. Ketiganya
meninggalkan tahanannya di Rutan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa
Dua, Depok pada Kamis dini hari, 1 November 2012, pukul 00.05.
Tiga
tersangka kasus simulator SIM itu adalah pejabat pembuat komitmen,
Brigadir Jenderal Didik Poernomo; panitia lelang, Ajun Komisaris Besar
Teddy Rusmawan; dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo.
"Ada
tiga orang yang sudah keluar karena masa tahanan selesai, jadi bebas
demi hukum," kata kuasa hukum Didik Poernomo, Hari Pontoh saat dihubungi
Tempo, Kamis, 1 November 2012.
Mereka bertiga dijemput
keluarga dan pengacaranya masing-masing. Mereka keluar dengan
menggunakan lima mobil dan kacanya tertutup rapat. Tidak jelas siapa
yang berada di dalamnya.
Ketika keluar dari gerbang Mako
Brimob, iring-iringan lima mobil itu hanya berhenti sejenak untuk
menyapa petugas di gerbang. Setelah itu tancap gas meninggalkan Mako
Brimob ke arah Jakarta.
Hari yang ikut dengan rombongan
itu mengatakan tiga orang yang telah bebas Didik, Teddy, dan Legimo
langsung dibawa keluarganya masing-masing.
Mengenai
proses hukum selanjutnya yang akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi, Hari mengatakan kliennya akan tetap mematuhi hukum yang
berlaku. Namun, dirinya belum tahu kapan KPK akan memulai proses
hukumnya. "Kalau urusan dengan KPK kita belum tahu," katanya.
Seperti
diketahui, Polri telah menyerahkan berkas, bukti, dan tersangka korupsi
simulator SIM kepada KPK. Penyerahan itu sesuai dengan instruksi yang
disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengakhiri polemik
KPK dan Polri.
KPK tidak menetapkan semua tersangka versi
Polri. KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Budi Susanto, Didik
Poernomo, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dan Direktur Utama PT Inovasi
Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang. KPK tidak menetapkan tersangka
pada Teddy dan Legimo yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh polisi.
Sumber : TEMPO.CO
Editor : Atep Supriatna


Posting Komentar