
Sopir Xenia Maut, Afriyani, Dituntut 3 Tahun
TEMPO.CO, Jakarta
- Jaksa penuntut umum Tamalia Rosa menuntut terdakwa Afriyani Susanti,
29 tahun, dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dalam sidang yang
digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa mengatakan terdakwa
secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan narkotik golongan I
jenis ekstasi.
"Terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a
UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap jaksa, Kamis, 8 November
2012. Tuntutan tersebut berdasarkan hasil tes urine dan tes darah yang
dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional dan Polda Metro Jaya.
Afriyani
adalah pengemudi Daihatsu Xenia yang menabrak 12 pejalan kaki di Jalan
Ridwan, Rais, Gambir, Jakarta Pusat pada 22 Januari 2012. Berdasarkan
pemeriksaan, Afriyani diduga mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.
Dugaan itu diperkuat dengan hasil tes urine dan darah Afriyani.
Berdasarkan
hasil tes, urine gadis itu positif mengandung methamphetamin. Sedangkan
darah Afriyani positif mengandung fenetilamina. Kandungan kimia itu
terdapat dalam obat psikotropika golongan I nomor 37 yang dilarang
disalahgunakan berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kuasa
hukum Afriyani, Zainal Usman Koto, keberatan dengan tuntutan jaksa.
"Ini berlebihan dan tidak lazim," ucap dia. Menurut dia, pada
pemeriksaan tes urine hari pertama, Afriyani dinyatakan negatif
menggunakan narkoba. Namun, dalam tes hari kedua, kliennya justru
dinyatakan positif memakai ekstasi. "Di sini kejanggalannya," ucap
Zainal. Ia bersama kuasa hukum lainnya akan melakukan pembelaan untuk
mempertanyakan hasil tes urine tersebut.
Sumber : Tempo.CO
Editor : Atep Supriatna


Posting Komentar